Foto aktivitas pengerukan emas PT. Megallanic Garuda Kencana. Foto Dok. CaMA
Foto aktivitas pengerukan emas PT. Megallanic Garuda Kencana. Foto Dok. CaMA

Sungai Woyla di Bawah Ancaman Tambang

Bupati masih bergeming. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT. MGK.

Sungai Woyla merupakan merupakan salah satu urat nadi ekologis dan ekonomis yang sangat strategis di di Kabupaten Aceh Barat. Sungai ini merupakan bagian integral dari Wilayah Sungai (WS) Woyla-Bateue yang ditetapkan sebagai wilayah strategis nasional.

Sungai Woyla melintasi beberapa kecamatan di Aceh Barat, seperti mulai dari Sungai Mas di hulu dan Kecamatan Woyla di Tengah dan hilir di Aceh Barat.

Pengelolaan dan perlindungan sungai ini berada di bawah wewenang Pemerintah Pusat, khususnya melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I. Sementara wewenang pengawasan kualitas air berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat dan DLHK Provinsi Aceh.

Pada September 2025, aksi penolakan aktivitas pertambangan emas PT. Magellanic Garuda Kencana (MGK) di Sungai Woyla gencar disuarakan masyarakat. Masyarakat dari Kecamatan Woyla Timur dan Kecamatan Woyla melakukan berbagai aksi penolakan, mulai dari aksi unjuk rasa di lokasi penambangan hingga rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Barat.

Menanggapi aksi massa, DPRK Aceh Barat pun telah mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara operasional PT. MGK ke Bupati Aceh Barat, karena masalah SOP, kekurangan dokumen, dan kelengkapan Rekomtek.

Namun Bupati masih bergeming. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasional PT. MGK.

MGK yang disebut memiliki izin resmi sejak 2012 hingga 2032 masih tetap beroperasi hingga hari ini. Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh, PT. MGK memiliki Izin Usaha Pertambangan seluas 3.250 hektar.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah memberikan ultimatum kepada PT MGK untuk memenuhi kewajiban operasional sesuai aturan, menyusul temuan ketidaksesuaian prosedur.

Sementara pihak manajemen PT. MGK menegaskan tetap beroperasi berdasarkan hukum, menolak tekanan sepihak, dan berharap ada sinkronisasi pemahaman peraturan agar iklim investasi tidak berdampak negatif.

PT MGK menyatakan telah telah mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025–2027. Pihaknya juga selalu melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menyempurnakan aspek administrasi.

Sementara itu, Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyelamat Krueng Woyla (AMPKW) terus mendesak Pemerintah Pemkab Aceh Barat dan Pemerintah Aceh untuk segera menghentikan operasional PT. MGK.

Masyarakat menilai, aktivitas penambangan di dalam Sungai Woyla telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius. Berdasarkan laporan, dampak utamanya meliputi pencemaran air, kerusakan bentang alam, hingga gangguan sosial ekonomi.

Pengerukan dalam Sungai secara besar-besaran dengan alat berat diyakini mengakibatkan pergeseran arus sungai yang alami dan pendangkalan di beberapa titik.

Persoalan lainnya Adalah penumpukan pasir dan material pengerukan di pinggir aliran sungai menyebabkan erosi tebing sungai yang parah. Penambangan ini juga merusak struktur tanah, meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor.

Aktivitas penambangan juga dapat merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) dan ekosistem di sekitarnya, mengancam kelestarian flora dan fauna. Dan bahkan, berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan sungai dan sulitnya akses air bersih bagi warga sekitar.

Pihak Perusahaan menampik semua dugaan kerusakan dan pencemaran Sungai Woyla.

MGK membantah klaim dari masyarakat dan menyebut kelompok tertentu yang menentang adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang PT. MGK tidak mengerti lingkungan. ***

Berita Terkait

Save Beutong from Mining!

After more than eight years of struggle, a major question now arises: How many more times must the people of Beutong Ateuh voice their rejection