Siaran Pers
Dapat Diberitakan Segera
Sabtu, 3 Oktober 2026
BANDA ACEH – Organisasi lingkungan dan pembela hak-hak masyarakat adat asal Jerman, Rettet den Regenwald e.V dan jaringan mitranya The Coalition against Mining in Aceh mengingatkan produsen mobil asal Jerman seperti BMW, Volkswagen dan Mercedes-Benz agar tidak masuk dalam rantai pasokan kendaraan listrik dan baterai dari perusahaan Indonesia PT. Green Power Group Tbk.
Pasalnya, perusahaan tersebut melalui anak perusahaan PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada saat ini secara aktif berupaya memperoleh konsesi pertambangan di Beutong Ateuh, yang berpotensi merusak kawasan ekosistem Leuser—sebuah situs hutan hujan paling penting bagi paru-paru dunia.
”Perusahaan Anda memainkan peran penting dalam transisi menuju mobilitas tanpa bahan bakar fosil dan terikat pada standar lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang ketat, serta Undang-Undang Kewajiban Uji Tuntas Rantai Pasokan Jerman (LkSG) dan Petunjuk Uni Eropa tentang Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan (CSDDD),” tulis Marianne Klute dari Rettet den Regenwald e.V, dalam suratnya.
Seperti diketahui, PT Green Power Group Tbk (LABA), melalui entitas pemegang saham mayoritasnya PT Energie Baru Investasi Indonesia, dengan PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada terletak pada struktur kepemilikan saham dan afiliasi hulu bisnis pertambangan.
Berdasarkan penelusuran dokumen korporasi terbaru struktur kepemilikan mayoritas PT Energie Baru Investasi Indonesia merupakan pemegang saham pengendali (mayoritas) dengan porsi 65% saham di PT Alam Cempaka Wangi.
Sementara PT Hasil Bumi Sembada : memiliki komposisi pemegang saham yang hampir identik, di mana 65% sahamnya juga dikuasai oleh PT Energie Baru Investasi Indonesia.
Sisa saham pada kedua entitas tersebut dimiliki oleh mitra strategis yang sama, yaitu Muchtar Simanjuntak (25%) dan PT Sumatra Global Investment (10%)
Afiliasi Konsolidasi Tambang di Aceh
PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada merupakan dua perusahaan pemegang konsesi izin eksplorasi tambang di wilayah Beutong Ateuh, Aceh.
Melalui rantai kepemilikan PT Energie Baru Investasi Indonesia, aset-aset eksplorasi tambang mineral (seperti tembaga dan emas) ini dikonsolidasikan untuk mendukung target jangka panjang PT Green Power Group Tbk (LABA) dalam mengamankan rantai pasok bahan baku mineral mentah untuk industri baterai kendaraan listrik (EV Battery) dan energi terbarukan di Indonesia.
Lantas kenapa perusahaan tersebut dianggap melanggar aturan lingkungan dan hak asasi manusia?
Pertama, kedua anak perusahaan ini yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada secara aktif berupaya memperoleh konsesi pertambangan di Kabupaten Beutong Ateuh (Aceh, Sumatra).
Hal ini bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Agung Indonesia tahun 2020, yang mencabut izin pertambangan di wilayah tersebut karena kerentanan ekologis yang ekstrem.
Kedua, kawasan pertambangan tersebut merupakan zona penyangga yang sangat penting bagi Ekosistem Leuser, salah satu penyerap karbon terpenting di dunia dan habitat terakhir yang tersisa, di mana Harimau Sumatra, Gajah, dan Orangutan hidup dalam satu habitat yang sama.
Ketiga, pelanggaran hak-hak masyarakat adat: Pada 22 Juli 2026, majelis lokal masyarakat adat (Masyarakat Hukum Adat) secara resmi menyatakan penolakan tegas mereka terhadap kegiatan pertambangan ini. Pemberian izin pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persetujuan bebas, sebelumnya, dan berdasarkan informasi (FPIC).
Keempat, setelah banjir bandang dan lahar yang dahsyat pada akhir 2025, kegiatan pertambangan di hutan pegunungan yang curam ini menimbulkan risiko langsung yang mengancam nyawa bagi penduduk sipil yang tinggal di lembah.
Kelima, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) Tahun 2013-2033, Kecamatan Beutong Ateuh Benggalang termasuk kawasan rawan bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, kekeringan gempa bumi dengan skala VII-XII MMI (Modified Mercalli Intensity). Hal ini sudah dibuktikan dengan peristiwa Siklon Tropis Senyar pada 26 November 2025 yang menyebabkan kawasan Beutong Ateuh Banggalang mengalami kehancuran ekstrem.
”Mengingat bahwa PT. Green Power Group Tbk. memposisikan diri sebagai pemasok penting bagi pasar global baterai kendaraan listrik dan teknologi ramah lingkungan, kami dengan mendesak meminta tanggapan Anda,” tulis Marianne Klute.
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia agar segera mengeluarkan kawasan Beutong Ateuh ini dari kawasan cadangan strategis pertambangan nasional. Peraturan ini telah meningkatkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kehancuran kawasan Beutong Ateuh,” tulis Yusmadi Yusuf, dari Koordinator The Coalition against Mining in Aceh.
Tanggapan dari BMW
Surat keberatan organisasi lingkungan ini mendapat tanggapan dari BMW Group Compliance. Dalam surat balasannya, BMW Group menyatakan tidak menjalin hubungan bisnis langsung dengan perusahaan-perusahaan tersebut. “Kami juga tidak memiliki indikasi adanya hubungan bisnis tidak langsung,” tulis Maximilian Stoib dari Divisi Komunikasi Jaringan Pembelian dan Pemasok.
BMW mengatakan, mereka memiliki standar lingkungan dan sosial yang tinggi merupakan bagian tak terpisahkan dari syarat dan ketentuan pembelian BMW Group serta berlaku secara global, mencakup pihak di luar pemasok langsung.
“Berdasarkan ketentuan pembelian kami, pemasok langsung diwajibkan untuk mematuhi ketentuan hukum serta standar lingkungan dan sosial yang komprehensif, dan mereka juga harus meneruskan kewajiban ini kepada sub-pemasok mereka,” katanya.
Disebutkan, Kode Etik Pemasok BMW Group merupakan komponen wajib dalam ketentuan pembelian tersebut—secara eksplisit mengatur mengenai perlindungan keanekaragaman hayati.
Jika terdapat indikasi potensi pelanggaran dalam rantai pasok, kami akan melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat.
Selain itu, BMW Group terlibat aktif dalam berbagai inisiatif pengembangan standar untuk ekstraksi bahan baku yang bertanggung jawab guna melakukan sertifikasi rantai pasok dan memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan ESG. ***
Tentang CaMA
The Coalition against Mining in Aceh (CaMA) dideklarasikan pada 9 Mei 2026 bertepatan dengan Hari Anti Tambang Nasional. CaMA lahir dari kegelisahan dari sejumlah komunitas masyarakat terhadap praktik pertambangan yang sewenang-wenang.




