RATUSAN masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menggelar aksi unjuk rasa menolak segala bentuk izin pertambangan di wilayah mereka pada Selasa, 12 Mei 2026.
Aksi berlangsung di kawasan Jembatan Krueng Beutong dan diikuti tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga setempat.
87 lembaga nasional dan internasional telah memberikan dukungan solidaritas terhadap perjuangan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dalam mempertahankan ruang hidup, nilai tradisi dan warisan kebudayaan leluhur dari ancaman ekstraksi pertambangan.
Salah satunya disampaikan Marianne Klute dari organisasi lingkungan internasional Selamatkan Hutan Hujan (Rettet den Regenwald) yang menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem Leuser apabila pertambangan dipaksakan berjalan.
Menurut Marianne, Beutong Ateuh selama ini masih relatif utuh justru karena masyarakat setempat telah menjaga dan memanfaatkan alam secara berkelanjutan.
“Kami sangat prihatin terhadap Ekosistem Leuser dan keanekaragaman hayati unik di sana, yang tampaknya akan dikorbankan demi kepentingan keuntungan ekonomi. Alam di Beutong masih relatif utuh karena masyarakat setempat memanfaatkannya dan melindunginya dengan cara yang ramah lingkungan. Pertambangan akan menghancurkan semuanya, memicu bencana, dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Marianne Klute.
Pernyataan itu menegaskan bahwa ancaman terhadap Beutong Ateuh telah menjadi perhatian masyarakat internasional yang memandang kawasan ini sebagai bagian penting dari upaya global menghadapi krisis iklim dan kepunahan biodiversitas.
Delapan Tahun Perlawanan, Negara Belum Mendengar
Penolakan masyarakat Beutong Ateuh bukan peristiwa baru. Sejak 2018, warga secara konsisten melakukan berbagai bentuk perjuangan damai dan konstitusional. Puluhan aksi demonstrasi dilakukan mulai dari Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Banda Aceh hingga Jakarta. Berbagai elemen masyarakat — tokoh adat, perempuan, mahasiswa, pemuda hingga ulama — terlibat aktif mempertahankan kawasan yang mereka anggap sebagai sumber kehidupan turun-temurun.
Selama lebih dari delapan tahun perjuangan berlangsung, pertanyaan besar kini muncul: Berapa kali lagi masyarakat Beutong Ateuh harus menyatakan penolakan agar negara benar-benar mendengar suara rakyatnya sendiri?
Keluarkan Beutong dari Zona Tambang!
Warga Beutong khawatir, aktivitas pertambangan skala besar akan menghancurkan hutan dan sungai, merusak tradisi dan kebudayaan setempat, hingga memicu konflik sosial.
Sebelumnya, pada 8 September 2025, delegasi warga Beutong itu turun gunung ke Banda Aceh dan mendatangi Gubernur Aceh Muzakir Manaf di kantornya untuk menyampaikan satu ultimatum:
*“Masyarakat Beutong menegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk pertambangan. Bahkan untuk pertambangan rakyat sekalipun, yang saat ini digaungkan Pemerintah Aceh”.*
Kedatangan masyarakat Beutong ini turut didampingi delegasi Aceh Wetland Forum, Selamatkan Hutan Hujan, APEL Green Aceh, Generasi Beutong Ateuh Benggalang, Persatuan Perempuan Beutong, Gayo Rimba Bersatu, dan LSM Lembahtari.
Permintaan agar Beutong dikeluarkan dari zona tambang, delegasi ini juga menyerahkan petisi Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang dengan 85.196 tandatangan dari seluruh dunia kepada Gubernur Aceh.
Beutong Ateuh Banggalang adalah permukiman pinggir hutan di pedalaman Provinsi Aceh. Masyarakatnya memiliki banyak kearifan demi menjaga adat-budaya lokal, dan lebih memilih bertani daripada mendulang emas. Sejak belasan tahun lalu, kawasan yang masuk dalam ekosistem hutan hujan Leuser ini menjadi incaran mafia tambang.
„Bagi kami, Beutong Ateuh Banggalang harus dikeluarkan dari status zona tambang,” tegas pemimpin delegasi Teungku Malikul Aziz. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memasukkan wilayah Beutong Ateuh Banggalang dalam kawasan strategis investasi tambang sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 86 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh.
Menjawab desakan warga, Gubernur Muzakir Manaf mengatakan: „Kita tidak akan memberikan Beutong untuk pihak luar, sumber daya alam kita hanya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Saat ini, kami sedang menyiapkan Qanun Pertambangan Rakyat. Masyarakat bisa membentuk koperasi, lalu silakan kelola sendiri,” ujar gubernur.
Tak puas dengan retorika gubernur yang tampaknya tak paham keinginan masyarakat Beutong, perwakilan warga kemudian mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa berikutnya.
„Kami datang ke sini untuk meminta dukungan dari wakil rakyat kami agar Beutong dikeluarkan dari zona tambang nasional,” ulang masyarakat kepada Ketua Komisi I DPRA.
Audiensi ke Komisi I DPRA itu ditutup dengan menyerahkan dokumen petisi „Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang” yang diluncurkan di website hutanhujan.org dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Prancis, dan Italia.
Petisi yang digemakan sejak 2024 itu telah mendapat perhatian besar dari masyarakat internasional, dan sudah ditandatangani 85.584 orang dari seluruh dunia yang ikut menyerukan: *Selamatkan Beutong dari Tambang!




